Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November

Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November
Tangkapan layar alur Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Kemudian, durasi pembemtukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari.

Durasi pemutahiran data pemilih 30 hari.

Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari.

"Alangkah lebih baik jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan," ucap Ilham.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.

"Kita sama-sama paham, kalau di 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.

Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 digelar 27 November, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News