Ini Alasan Polisi Menyetop Penyidikan Pembunuhan Nenek W

jpnn.com, MALANG - Polisi menyetop penyidikan kasus pembunuhan Nenek W (70), warga Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, penyidik telah melakukan gelar perkara pembunuhan W oleh sang cucu, MS (18).
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena pelaku sudah meninggal dunia," ucap AKP Donny di Malang, Selasa (5/7).
Dia menyebut pelaku MS meninggal saat menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri.
MS meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
Menurut dokter, MS meninggal dunia karena mengalami radang paru-paru.
Tim dokter sempat memberikan pertolongan medis terhadap MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawa MS tidak tertolong.
Hasil Gelar Perkara
Penyidik Polres Malang menyetop penyidikan pembunuhan Nenek W oleh cucucnya, MS (18) dalam kejadian 7 Juni 2022. Begini alasan polisi.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya