Ini Bunyi Surat Fahri Hamzah yang Dinilai Intervensi MKD

Ini Bunyi Surat Fahri Hamzah yang Dinilai Intervensi MKD
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai melakukan intervensi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam pemeriksaan Sekretarian Jenderal DPR terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat bertemu bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Surat Fahri tersebut dikirim ke MKD pada 17 September 2015, perihal Permintaan Keterangan Kepada Sekjen DPR. Dalam suratnya, Fahri menyinggung surat MKD No. 302/SK-MKD/IX/2015, tanggal 16 September, perihal permintaan keterangan pada Sekjen DPR dalam rangka penyelidikan perkara tanpa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR ke AS.

Pada poin satu surat itu, tertulis: "Pada prinsipnya MKD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, Pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Sekjen DPR."

Poin dua, tertulis: "Dalam kaitan dengan penanganan perkara, perlu diingatkan agar proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputuskan (Pasal 10 dan Pasal 15 Paraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Acara Beracara MKD)."

Pada bagian akhirnya ditulis: "Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan perkara, Pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu, maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun." (fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai melakukan intervensi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam pemeriksaan Sekretarian Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News