VSI Siap Buktikan Kejagung Salah Geledah

VSI Siap Buktikan Kejagung Salah Geledah
VSI Siap Buktikan Kejagung Salah Geledah

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Rabu (23/9).

Dalam sidang kali ini PT VSI rencananya akan menghadirkan dua saksi. Kuasa hukum VSI, Eko Sapta Putra mengatakan kehadiran saksi tersebut akan membeberkan kesalahana yang dilakukan jaksa saat melakukan penggeledahan.

"Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli," kata Eko di PN Jaksel, Rabu (23/9).

Namun demikian, pihak VSI sendiri masih berkemungkinan untuk menghadirkan saksi tambahan. Selain itu, mereka juga akan menyerahkankan beberapa tambahan bukti administrasi ke Hakim tunggal Ahmad Khusairi.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9), VSI  telah mendengarkan pembacaan duplik Kejaksaan Agung, sebagai pihak Termohon. Dalam sidang tersebut kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya penggeledahan di kantor VSI oleh tim Kejagung.

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," ungkap Eko, usai sidang di PN Jaksel.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)  kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang ternyata tidak ada kaitannya dengan VSIC dalam kasus penjualan cessie BPPN.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News