Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar
Selasa, 28 November 2017 – 06:17 WIB

Para pelaku pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu
"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.
Baca Juga:
Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)
Awalnya para pelajar diberi pil koplo secara gratis
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P