Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:58 WIB

Menkum HAM Amir Syamsuddin saat berdiskusi di Jakarta, Sabu (13/7). FOTO; Ricardo/JPNN
Selama menjabat sebagai menteri, kata Amir, memang ada perubahan memperlakukaan terdakwa tiga tindak kejahatan itu dalam hal remisi. Itu dianggap menjawab rasa keadilan pada masyarakat. Dalam hal ini, Amir tidak menjabarkan apakah ada pertimbangaan khusus pemerintah pada PP itu setelah menuai gejolak di kalangan napi.
Ia hanya memastikan kemungkinan akan ada evaluasi ke depan terkait PP itu. Meski tak jelas, kapan ada evaluasi tersebut dilakukan.
"Di suatu saat mungkin, manakala aspirasi atau rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi dengan hukuman yang layak terhadap pelaku korupsi tentunya bisa saja PP 99 ini kami evaluasi," ungkapnya.
Menurut Amir, tidak ada alasan juga untuk menghukum orang dua kali. Apalagi jika hukuman yang diperoleh sebelumnya dari pengadilan sudah cukup berat. Terutama untuk kasus korupsi.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan