Ini Jawaban Menkum HAM Soal Tuntutan PP 99 dari Napi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:58 WIB

Menkum HAM Amir Syamsuddin saat berdiskusi di Jakarta, Sabu (13/7). FOTO; Ricardo/JPNN
"Apalagi ditambah kesadaran terdakwa untuk kasus korupsi mengembalikan uang hasil korupsi membayar uang pengganti dan membayar denda. Biasanya bagian putusan itu juga akan dipertimbangkan apalagi kalau dia kemudian dia melakukan peranan sebagai justice collaborator," terangnya. (flo/jpnn).
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk napi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan