Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

BACA JUGA: Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini
Dia memastikan apa yang telah dilaporkan oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi dan dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
“Enggak mungkin lah kita kasih bukti yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,” pungkasnya.
BACA JUGA: TKN Bersyukur Prabowo dan BPN Sadar Gunakan Jalur Konstitusional
Terpisah, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.
Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.
“Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil saja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5).
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Mahkamah Konstitusi Bisa Mengubah Keadaan
Lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik