Ini Manfaat Limbah Batu Bara untuk Mendongkrak Perekonomian di Sektor Lain

Nurul menuturkan tidak ada negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3. Sebagai pakar dan pimpinan peneliti di bidang metalurgi, dia mengaku heran mengapa pembuat kebijakan terdahulu membuat kebijakan itu.
“Komposisinya sudah kami analiasa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. (ast/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan pemerintah sudah tepat menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah berbahaya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan