Ini Manfaat Limbah Batu Bara untuk Mendongkrak Perekonomian di Sektor Lain
Nurul menuturkan tidak ada negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3. Sebagai pakar dan pimpinan peneliti di bidang metalurgi, dia mengaku heran mengapa pembuat kebijakan terdahulu membuat kebijakan itu.
“Komposisinya sudah kami analiasa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan. (ast/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan pemerintah sudah tepat menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah berbahaya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Erick Thohir Tegaskan Arahan Kepada BUMN Beli Dolar AS Sesuai Kebutuhan, Bukan Memborong!
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Dukung Infrastruktur EV Mudik Idulfitri, PLN Icon Plus Perkuat Konektivitas dan Digitalisasi
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik