Ini Masalah Perppu Pilkada

Ini Masalah Perppu Pilkada
Ini Masalah Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai sedikitnya ada tiga alasan mengapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebut bermasalah.

Pertama, penerbitan Perppu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab sebetulnya, Presiden telah menyatakan persetujuannya terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, baik secara materiil maupun formil.

"Persetujuan materil Presiden ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan SBY terhadap materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mendagri Gamawan Fauzi yang ditugasi Presiden SBY menghadiri rapat paripurna dan diberikan kesempatan oleh DPR menyampaikan sikap Presiden. Sama sekali tidak ada penolakan Presiden terhadap UU itu," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10).

Kemudian terkait persetujuan formil,  Presiden kata pemerhati pemilu ini, terbukti menandatangani UU Pilkada serta diundangkannya UU tersebut oleh pembantu Presiden, yaitu Menkumham Amir Syamsudin.

"Jadi, seandainya Presiden SBY sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung, maka caranya bukan dengan menerbitkan Perppu, melainkan dengan cara menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Di sinilah sesungguhnya Presiden memiliki hak veto," kata Said.

Said yakin apabila dalam sidang paripurna DPR, Presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan.
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, disebutkan, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. Tidak bisa hanya disetujui salah satu pihak saja.

Herannya, hal tersebut tidak dilakukan. Padahal, penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebelumnya pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR tahun 2004 lalu. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU.

"Permasalahan kedua, motif penerbitan Perppu Pilkada tidak selaras dengan kehendak konstitusi. Sebab, penerbitan Perppu oleh Presiden SBY lebih didasari adanya perbedaan pandangan politik antara Presiden yang menginginkan Pilkada langsung dan DPR yang menginginkan Pilkada melalui DPRD," katanya.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai sedikitnya ada tiga alasan mengapa Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News