Mukhtamar PPP Yang Digagas Romy Cs Dinilai Inkonstitusional

Mukhtamar PPP Yang Digagas Romy Cs Dinilai Inkonstitusional
Mukhtamar PPP Yang Digagas Romy Cs Dinilai Inkonstitusional

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis, menilai rencana Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy Cs, menggelar Muktamar VIII PPP pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, ilegal.

Karena berdasarkan Anggaran Dasar PPP Pasal 51 ayat (2), hanya ada satu Muktamar yang dilaksanakan. Yaitu oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

"Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 tentang Mekanisme Kerja, Ketua Umum Suryadharma Ali sebagai penanggung Jawab umum DPP PPP. Karena itu hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan Muktamar," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10).

Menurut Fernita, Sekjen hanya bertugas sebagai administrator organisasi. Sedangkan Wakil Ketua Umum bertugas membantu ketua umum. Karena itu sekjen dan waketum tidak memiliki kewenangan melaksanakan Muktamar.

Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 23, kata anggota DPR ini, diatur ketentuan materi muktamar selambat-lambatnya sudah harus ada satu bulan sebelum Muktamar dilaksanakan.

Karena itu untuk rencana pelaksanaan Muktamar VIII PPP oleh jajaran DPP PPP di bawah Ketua Umum SDA, 23-26 Oktober 2014 di Jakarta, materinya sudah terkirim berstempel pos tanggal 22 September 2014. "Jadi muktamar yang diselenggarakan oleh selain Ketua Umum Suryadharma Ali, adalah inkonstitusional," katanya.

Fernita mengajak seluruh kader PPP merapatkan barisan, menegakkan konstitusi, untuk menyukseskan Muktamar VIII 23-26 Oktober 2014 di Jakarta. Bukan mendukung mukhtamar yang ilegal. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis, menilai rencana Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy Cs, menggelar Muktamar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News