Ini Pekerjaan Mbak SW Sebelum Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Hmmm

Ini Pekerjaan Mbak SW Sebelum Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Hmmm
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (dua tengah) saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Beberapa perawatan kecantikan yang ditawarkan pelaku antara lain berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

Soal tarif, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.

"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.

Tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal Zevmine Skin Care di Ciracas, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News