Ini Pembelaan Bidan Dewi Saat Sidang Kasus Aborsi

Ini Pembelaan Bidan Dewi Saat Sidang Kasus Aborsi
Terdakwa kasus aborsi, Bidan Dewi Sulita Bahren menjalani sidang dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Prasetyo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (2/8). FOTO: Timor Express/JPNN.com

"Karena janin tidak diambil, maka saya perintahkan Sura bawa janin ke klinik di Pasir Panjang untuk tanam (kubur, red). Dan lubang disiapkan Ramli Muhammad Harun. Setelah janin ditanam tanggal 20 Januari, pada 21 Januari aparat kepolisian akhirnya turun ke rumah saya di Bonipoi. Saya juga tidak terima uang Rp 5 juta dari Siti Mariam Djanjani," sebut Dewi.

Sidang terhadap terdakwa kasus aborsi dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Prasetyo Utomo.

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Kadek Widiantari. Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir dipersidangan didamping penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(JPG/gat/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News