Ini Pendapat Pakar Soal Amdal RTB

Ini Pendapat Pakar Soal Amdal RTB
Menteri KLK, Siti Nurbaya. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan tidak tepat bila ada pihak yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali.

Sesuai aturan perundang-undangan, menurut Arif, pengesahan Amdal dilakukan oleh Kementerian LHK. Justru proses Amdal harus dilakukan agar diketahui secara legal apakah RTB tersebut layak atau tidak.

“Amdal itu yang mengesahkan KLHK. Aturan perundangan menyebutkan hal tersebut. Kalau ada yang minta KLHK menghentikan proses Amdal, itu kurang pas,” kata Arif di Jakarta, Sabtu (26/9).

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB itu, menjelaskan kalau secara kajian teknis dan sosial dikatakan proses RTB layak, maka KLHK berhak mengeluarkan izin. Begitu pun sebaliknya.

“Jadi, Amdal itu juga memuat pendapat masyarakat yang pro dan kontra. Pendapat masyarakat menjadi bahan pertimbangan di Amdal,” ujar peraih gelar doktoral di Marine Policy Kagoshima University, Jepang ini.

Dengan demikian, lanjut Anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, sangat tidak pas bila ada pihak yang menolak terhadap rencana RTB kemudian meminta proses Amdal dihentikan. Proses Amdal harus tetap berjalan karena dari situlah bisa diketahui secara legal dan dapat dipertanggung jawabkan layak tidaknya pembangunan yang dilakukan.

Sebelumnya, lebih dari 30 kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai Forum Rakyat Bali Jakarta, dan Walhi Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di KLHK, pekan kemarin. Mereka meminta KLHK tidak memproses Amdal terkait RTB.(fat/jpnn)


JAKARTA - Pakar Ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan tidak tepat bila ada pihak yang meminta Kementerian Lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News