Keppres Belum Terbit, Peremajaan Alutsista Terancam Molor
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) tahap II yang dimulai pada tahun 2015 hingga 2019 melalui APBN belum ada keputusan presidennya (Keppres).
"Belanja APBN untuk pemenuhan MEF tahap II dari 2015 hingga 2019 belum ada Keppresnya. Padahal Komisi I DPR sudah mendesak agar segera dibuat dan diturunkan Keppresnya," kata Sukamta, Sabtu (26/9).
Kalau Keppresnya tidak ada, kata politikus PKS ini, TNI belum bisa memulai MEF tahap II itu.
"Kalau Keppresnya masih lama, untuk kondisi emergensi paling bisa menggunakan RPJMN. Ingat, sifatnya sementara," ujar anggota DPR asal Jogyakarta ini.
Dia tergaskan, Keppres MEF tahap II ini penting segera ditandatangani karena akan menjadi rujukan untuk mengakomodasi lingkungan strategis yang sedang berubah ini.
"Melalui Keppres tersebut, kita bisa pastikan bahwa alutsista yang dibeli itu tepat sesuai kebutuhan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) tahap II yang dimulai pada tahun 2015 hingga 2019
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya