Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
Rabu, 13 April 2016 – 19:48 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman. FOTO: JPNN.com
Tapi Pansus, ujar Irman, menolak kalau Tatib tersebut sebagai draf. “Teman-teman di Pansus mendesak agar Tatib tersebut ditandatangani pimpinan dan langsung diberlakukan untuk pimpinan DPD Periode 2014-2019. Sementara hasil konsultasi Panitia Musyawarah DPD dengan para pakar mengindikasikan bahwa draf itu melanggar undang-undang,” imbuh Irman.
Karena Tatib tersebut berpotensi melanggar undang-undang, menurut Irman, pimpinan tidak akan pernah mau untuk menandatangani draf tersebut.
“Selaku pimpinan, kami tidak akan tandatangani itu. Harus disesuaikan terlebih dahulu dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan tidak ada penugasan dari Paripurna DPD kepada Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024