Ini Perbedaan Kasus Pemecatan Fahri Hamzah dan Gamari
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menyatakan pemecatan kliennya berbeda dengan kasus pencopotan Gamari Sutrisno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini dua kasus yang berbeda. Pak Fahri adalah anggota ahli partai dan Gamari hanya anggota biasa. Klien kami telah berjuang membesarkan nama partai sejak awal dan dia tidak punya cacat moral," kata Mujahid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).
Selain itu, lanjutnya, Fahri adalah kader senior yang selama ini dengan gagah berani membela PKS.
"Dia hanya berbeda pendapat dengan pengurus yang baru dilantik sehingga penguasa baru merekayasa pemecatannya. Karena pemecatannya tidak jelas, klien kami menggugat. Sementara Gamari mengakui pelanggaran moral berat yang ia lakukan maka tidak berani melawan," ungkap Mujahid.
Tidak diumumkannya pemecatan Gamari, menurut Mujahid, menimbulkan tanda tanya karena hal ini berbeda dengan alasan pemecatan Fahri yang diumumkan ke publik dan dimuat di situs resmi PKS.
Selasa kemarin anggota DPR baru, Ketua PKS Bekasi Sutriyono dilantik menggantikan Gamari. Tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan tentang alasan pemecatan Gamari.
"Seharusnya, setiap pemecatan anggota DPR harus melalui mekanisme internal MKD sebagai lembaga persidangan etika di dalam lembaga legislatif itu, ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menyatakan pemecatan kliennya berbeda dengan kasus pencopotan Gamari Sutrisno dari Partai Keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah