Ini Perintah Kabaharkam Polri untuk Seluruh Kapolda, Penting!

Ini Perintah Kabaharkam Polri untuk Seluruh Kapolda, Penting!
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan agar kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 tidak terulang lagi.

Kepolisian pun telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

"Telegram sudah dikeluarkan kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita COVID-19," ujar Agus di Baharkam Polri, Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut Agus, dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19, diharapkan pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Agus juga mengatakan, kepada pihak keluarga atau kerabat agar proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.

"Misalnya ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena COVID-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan,” tegas Agus.

Diketahui, karena maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus PDP di sejumlah rumah sakit, Polri langsung menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan agar kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 tidak terulang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News