Ini Persyaratan bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Mendapatkan Bantuan ABF
Senin, 28 September 2020 – 16:41 WIB

Ilustrasi. Penyandang disabilitas. Foto Kemenkominfo
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," ungkap Irmansyah dalam keterangannya, Senin (28/9).
Selain itu, lanjut Irmansyah, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.
Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial membantu sebanyak 198 Alat Bantu Fital (ABF) untuk penyandang disabilitas
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU