Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri

Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Foto hanya ilustrasi (pixabay)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah. 

Rinciannya, 1.765 peraturan daerah (perda) pada tingkat provinsi, 1.276 perda tingkat kabupaten/kota dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Perlu dijelaskan, langkah ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 251 ayat 1,2 dan 3. Disebutkan, Mendagri punya kewenangan membatalkan perda. Ini semua pertimbangan terutama yang terkait dengan konsistensi peraturan perundangan di atasnya. Lalu, indikator berikutnya kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temanggung, Kamis (16/6).

Menurut Yuswandi, pembatalan dilakukan setelah Kemendagri berkoordinasi dengan daerah. Selain itu juga pembatalan dilakukan dengan sejumlah parameter. Antara lain, konsistensi ketentuan perundangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian tidak menghambat investasi, kepentingan umum dan pelayanan publik. 

"Jadi parameter-parameter ini yang digunakan mulai dari proses evaluasi dan pembatalan perda," ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, ada sedikit perbedaan tata cara pembatalan perda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2004 dengan UU Nomor 23/2014. 

Dalam UU 23/2004, Mendagri kata Sigit, hanya dapat membatalkan empat jenis perda. Masing-masing terkait pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

"Untuk perda lainnya, itu harus melalui judicial review. Sekarang dengan UU 23/2014, itu produk hukum kabupaten/kota dibatalkan oleh gubernur dan produk hukum provinsi dibatalkan Mendagri," ujarnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah.  Rinciannya, 1.765

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News