Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri

Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Foto hanya ilustrasi (pixabay)

Menurut Sigit, apabila kepala daerah dalam hal ini gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah, Mendagri tetap dapat melakukan pembatalan. Berdasarkan pertimbangan yang disebut dengan kewenangan executive review. 

"Ketika kabupaten/kota tidak terima dengan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap suatu perda yang ada, boleh banding dalam waktu 15 hari ke Mendagri. Itu diatur di UU 23/2014," ujar Sigit. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah.  Rinciannya, 1.765


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News