Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Kamis, 16 Juni 2016 – 23:59 WIB

Foto hanya ilustrasi (pixabay)
Menurut Sigit, apabila kepala daerah dalam hal ini gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah, Mendagri tetap dapat melakukan pembatalan. Berdasarkan pertimbangan yang disebut dengan kewenangan executive review.
"Ketika kabupaten/kota tidak terima dengan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap suatu perda yang ada, boleh banding dalam waktu 15 hari ke Mendagri. Itu diatur di UU 23/2014," ujar Sigit. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah. Rinciannya, 1.765
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara