Massa Mandailing Perantauan Geruduk Kementerian ESDM

Massa Mandailing Perantauan Geruduk Kementerian ESDM
Sejumlah pengunjukrasa dari Komunitas Mandailing Perantauan, memukul Gordang Sembilan dalam aksi unjukrasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) didemo ratusan massa dari Komunitas Mandailing Perantauan. Mereka menuntut pemerintah segera mencabut izin PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP) mengelola sumber energi di Lembah Gunung Sorik Merapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Karena patut diduga hanya menjadi agen jual beli perizinan panas bumi. "Cabut izin PT SMGP karena telah membohongi warga Mandailing," ujar Koordinator aksi Alfian Siregar dalam aksi yang digelar di depan Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Menurut Alfian, tuntutan didasari sejumlah fakta. Bahwa setelah memperoleh izin mengelola sumber energi di Madina, PT SMGP kini malah diakuisisi seratus persen oleh perusahaan asal Singapura PT KS Orka.

"Kami menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak jelas rekam jejak dan investasinya di dunia eksplorasi panas bumi," ujarnya.

Alfian menuturkan, PT SMGP sebelumnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2 September 2010 lalu. Karena pada setiap portofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp 11 triliun.

Namun sejak memperoleh izin, PT SMGP tidak pernah memproduksi apa pun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, membeli lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi).

Selain itu, Alfian juga menyatakan, IUP PT SMGP sebenarnya telah dicabut Bupati Madina 9 Desember 2014 lalu. Namun tetap memperoleh rekomendasi izin panas bumi (IPB) karena perusahaan tersebut tidak memberitahu Kementerian ESDM, IUP-nya telah dicabut.

"Kini setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaannya ke PT KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  dengan nilai 10 juta dollar atau sekitar Rp 132 miliar," ujar Alfian.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) didemo ratusan massa dari Komunitas Mandailing Perantauan. Mereka menuntut pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News