Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya

Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya
Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara TPPU narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap adanya penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka seorang terpidana narkotika yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Terpidana tersebut berinisial SR alias Tio yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.

Dia mengatakan bahwa langkah tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.

"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, kami menunjukkan bahwa Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," kata Heri di Mataram, Jumat.

Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.

"Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan," katanya.

Bahkan, untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

Bandar narkoba yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dan mendekam di Lapas Nusakambangan ini punya rumah megah, empat mobil mewah, dan rekening tabungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News