Ini Sikap PKPI terkait Presidential Threshold

Ini Sikap PKPI terkait Presidential Threshold
AM Hendropriyono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Salah satu poin seksi yang dibahas dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Saat ini, wacana yang muncul adalah menjadikan presidential threshold nol persen. Pada Pemilu Presiden 2014, syarat pencalonan presiden adalah partai politik yang memperoleh 20 persen suara nasional atau yang mendapat 25 kursi di parlemen.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono tidak menyatakan mendukung atau menolak wacana menjadikan presidential threshold nol persen.

"Saya tidak bisa bicara setuju atau tidak setuju. Tapi mereka yang menjadi wakil rakyat, saya percaya mereka orang-orang yang rasional. Yang rasa kebangsaannya besar, yang logis. Jangan memikirkan diri sendiri dan kelompoknya," ujar Hendro di sela-sela HUT ke-18 PKPI di Jakarta Selatan, Minggu (15/1).

Karena itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyerahkannya kepada fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah.

"Silakan dibuat aturan yang terbaik untuk bangsa. Saya bilang bukan setuju atau tidak setuju. Saya serahkan kepada mereka yang punya pikiran waras," tegas Hendro saat diminta sikap tegas partainya. (fat/jpnn)


Salah satu poin seksi yang dibahas dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) adalah soal ambang batas pencalonan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News