Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS

Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk 'Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia', di Jakarta, Jumat (20/7).

"Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang," bebernya.

Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS

"Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag," ujarnya.

Guru honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain sudah bersertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News