Ini Total Penyelundupan Narkoba yang Diungkap Bea Cukai

Ini Total Penyelundupan Narkoba yang Diungkap Bea Cukai
Tersangka saat diamankan petugas Bea Cukai Batam, Kamis. Foto: Dok Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Batam darurat narkoba. Sepanjang Februari hingga pertengahan Maret 2016 ini saja, petugas Bea Cukai Tipe B Batam mencatat adanya lonjakan upaya penyelundupan Narkotika dan Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke Batam.

"Kalau tahun kemarin (2015-red) ada 32 kasus yang berhasil kita tangkap, tahun ini 18 kasus terkait NPP hanya dalam satu setengah bulan," ujar Kabid BKLI KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat. 

Menurutnya, apa yang telah dilakukan ini bukan sebagai suatu pencapaian yang luar biasa dalam memberantas narkoba. Melainkan lebih kepada tantangan mengungkap kasus-kasus lainnya. Di sisi lain, kondisi sangat mengkhawatirkan.

"Lonjakannya, sangat luar biasa. Batam menjadi pendaratan yang cukup favorit baik itu konsumsi Batam sendiri maupun untuk diedarkan ke wilayah lain," kata Kunto.

Terkait hasil penindakan ini, lanjutnya, 18 kasus NPP langsung dilimpahkan ke instansi terkait. Satu kasus dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), serta sebanyak 17 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Adapun tempat kejadiannya, Bandara Hang Nadim Batam lima kasus dan Pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre 13 kasus. Dari 18 kasus ini, 17 kasus tersangkanya merupakan WNI sedangkan satu kasus lainnya WNA asal Malaysia.

"Pelabuhan Internasional Batamcentre, bisa dikatakan sebagai lalu lintas peredaran narkoba sangat menjanjikan dari Malaysia," tambah Kunto.

Ia menambahkan, adapun jenis NPP yang berhasil diamankan adalah methamphetamine sebanyak 5.561 gram, MDMA 20 butir, ekstasi sebanyak 2.140 butir dan happy five sebanyak 548 butir dengan total taksiran sebesar Rp 9.032.100.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News