Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

Ini TPE Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta
Bea cukai Yogyakarta memberikan izin kepada pelaku usaha di Yogyakarta.Foto: dok Bea Cukai

Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

"Begitu pula dengan Grand Dafam Signature. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi<" ujarnya.

Bea Cukai Yogyakarta pun segera melaksanakan pemeriksaan lokasi dan setelah dipastikan memenuhi persyaratan bangunan dan lokasi, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan NPPBKC.

"Setelah melalui dua proses permohonan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 10 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Grand Dafam Signature telah menjadi TPE MMEA ber-NPPBKC," ujar Affandi. (jpnn)


Untuk menciptakan pengawasan yang optimal setiap orang yang menjalankan usaha dibidang cukai wajib memiliki izin.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News