Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata
Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan, Bea Cukai rutin melakukan pemusnahan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan barang ilegal itu pun dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Pontianak.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah Senin, 31 Januari 2023.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

“Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022," kata Rofiq.

Dia menjelaskan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,53 miliar.

Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News