Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah RI dan Arab Saudi
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah RI harus melakukan negosiasi secara sejajar dengan pemerintah Arab Saudi agar dapat melayani jamaah haji dengan baik. Terutama pelayanan transportasi untuk jamaah.
“Selama sepekan pelaksanaan ibadah haji dari tanggal 7-14 Dzulhijjah (puncak ibadah haji di Arafah dan Mina), tidak ada lagi peran pemerintah Indonesia dalam penyelenggaran ibadah haji, karena seluruh kewenangan diambilalih oleh pemerintah Arab Saudi (Muassasah). Kalau layanannya baik, tidak masalah. Ini kan tren pelayanannya menurun,” kata Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/9).
Untuk itu, anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah harus bernegosiasi dengan Kerajaan Saudi Arabia agar mendapat porsi melayani jamaah haji Indonesia pada puncak ibadah haji.
“Dalam praktiknya, travel haji swasta dari Indonesia mampu memberi pelayanan dengan baik kepada jamaahnya dibanding Muassasah,” tegasnya.
Situasi ini, kata dia, jelas menyulitkan jamaah haji dari Indonesia. Persoalan yang
muncul di lapangan saat wukuf di Arafah, tidak dapat diatasi dengan cepat. Karena memang semua peran penyelenggaraan diatasi oleh Muassasah.
“Saya menyarankan agar Menteri Agama dapat melanjutkan upaya terobosan yang pernah dilakukan Kemenag sebelumnya, khususnya tujuh hari selama puncak ibadah haji yakni adanya peran pemerintah RI dalam melayani jamaah. Tidak seluruhnya diurus oleh pihak muassasah,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah RI harus melakukan negosiasi secara sejajar dengan pemerintah Arab Saudi agar dapat melayani jamaah haji dengan baik. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan