Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penyidik KPK mencecar anak buah Gubernur Anies Baswedan soal dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News