Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang ke sejumlah pihak terkait rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.

Salah satu cara penyidik untuk mengetahui aliran duit korupsi tanah di Munjul tersebut yaitu dengan memeriksa Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono.

Selain Indra, terdapat juga saksi lainnya, yakni Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum di BUMN itu bernama Rahmat T.

Bukan hanya soal aliran uang, KPK juga mengonfirmasi para anak buah Gubernur Anies Baswedan itu terkait proses pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Meski demikian, Fikri masih merahasiakan ke pihak mana saja aliran uang yang tengah didalami penyidik lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Selain itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar juga ditetapkan tersangka.

Penyidik KPK mencecar anak buah Gubernur Anies Baswedan soal dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News