Inilah AK, Pengedar Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman 20 Tahun

Inilah AK, Pengedar Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman 20 Tahun
Seorang pria AK (38) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO-Humas Polres Labuhanbatu)

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu. (antara/jpnn)


Pengedar narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi memburu H.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News