Inilah AK, Pengedar Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman 20 Tahun
Sabtu, 11 Maret 2023 – 04:46 WIB

Seorang pria AK (38) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO-Humas Polres Labuhanbatu)
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi memburu H.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat
- Ini Identitas dan Kasus 17 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tenayan Raya, Hmmm
- Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara
- Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
- Dunia Hari Ini: Hampir Seribu Orang di Australia Ditangkap dalam Operasi Narkoba
- Fakta-Fakta Seputar Selebgram Nur Utami, Tersangka Pencucian Uang Narkoba, Hmmm