Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
UU Ciptaker juga menghapus Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sementara itu bila mengacu pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 154 menyatakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peratauran perundangundangan; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia. Pasal 155 (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Pasal 155 Ayat 2 menyatakan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Untuk Ayat 3, berbunyi pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Untuk diketahui, Pasal 151 Ayat 3 menyatakan (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker
- Induk TikTok Dikabar akan PHK Karyawan e-Commerce di Indonesia, Disnaker DKI Bereaksi
- Perkuat Pelindungan PMI di Belanda, Sekjen Anwar: Semua Ini untuk Kesejahteraan
- Kemnaker Lakukan Pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan AS, Bahas Isu Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Optimistis PMI yang Bekerja di Belanda Bakal Jadi Orang Hebat
- Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker
- Sekjen Kemnaker Harap Kerja Sama dengan Swiss Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja & Pengusaha