Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 19:52 WIB
Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
RUU tentang Cipta Kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal. “Yang berarti, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal,” kata Supratman membacakan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Satgas UU Cipta Kerja Dorong Anak Muda jadi Bagian dari Indonesia Emas 2045
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan