Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5).
Selain menangkap Amirudin, petugas juga berhasil menyita 52 paket sabu-sabu seberat 17,53 gram dari tangan tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian yang dibantu TNI juga menyita barang bukti lainnya.
Di antaranya satu handphone, dompet kecil, dan uang sebesar Rp 3,2 juta.
Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, awal 2018 lalu pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Busang.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk Amirudin yang saat itu sedang bermain biliar.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 52 paket yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri dalam tas atau dompet kecil warna jingga yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Abdul Rauf, Selasa (15/5).
Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5)
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Bea Cukai dan BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera