Detik-Detik Polisi Melakukan Penangkapan, Ini Fotonya

jpnn.com, SINTANG - HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pria 32 tahun itu kembali masuk penjara setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi di Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (15/5).
Kasat Narkoba AKP Sarwo mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
“Kami langsung menindaklanjuti. Hasilnya seorang pria berinisial HAO alias OD kami tangkap karena didapati barang bukti padanya,” kata Sarwo, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menciduk OD.
“Tak sia-sia melakukan pengintaian. Di Jalan Pinoh-Sintang, tepatnya di depan Hotel Nite and Day atau Hotel Cantika, dia ditangkap,” jelas Sarwo.
OD disergap ketika mengendarai sepeda motor Jupiter MX dan langsung digeledah.
Petugas menemukan empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari tangan OD.
HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu