Detik-Detik Polisi Melakukan Penangkapan, Ini Fotonya
Rabu, 16 Mei 2018 – 11:46 WIB
“Semua barang bukti telah diakui sebagai miliknya. Kami langsung melakukan penyitaan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelas Sarwo.
Kini, OD masih diamankan di Mapolres sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkap Sarwo.
OD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (Ira)
HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret