Detik-Detik Polisi Melakukan Penangkapan, Ini Fotonya
Rabu, 16 Mei 2018 – 11:46 WIB

SERGAP. Terduga pengedar sabu saat disergap anggota Polres Melawi di depan Hotel Cantika, Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5) dini hari. Foto: Humas Polres for Rakyat Kalbar/JPNN
“Semua barang bukti telah diakui sebagai miliknya. Kami langsung melakukan penyitaan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelas Sarwo.
Kini, OD masih diamankan di Mapolres sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkap Sarwo.
OD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (Ira)
HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu