Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan

Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan
Presiden Terpilih Harus Menuntaskan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tahun Ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bahkan, menurut Heti Kustrianingsih, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Buruh pada perusahaan swasta, lanjut Heti, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terbaru, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ekowi, sapaan akrabnya, menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

Dia mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan. (sam/antara/jpnn)

Hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS, sebagaimana ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi lebih lemah dari buruh.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News