Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku
Senin, 24 Agustus 2020 – 16:45 WIB
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan yang telah dinyatakan terbukti menerima suap dari Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum