Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku
Senin, 24 Agustus 2020 – 16:45 WIB

Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa suap saat mengikuti persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta secara virtual, Senin (24/8) dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pencabutan hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan yang telah dinyatakan terbukti menerima suap dari Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan