Inilah Jenis Sanksi untuk Peserta SKD CPNS yang Menyewa Joki

Inilah Jenis Sanksi untuk Peserta SKD CPNS yang Menyewa Joki
Pelaksanaan SKD CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta para pelamar CPNS 2019 jangan coba-coba menyewa joki untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peringatan ini terkait kasus penggunaan joki oleh peserta SKD CPNS 2019, di salah satu titik lokasi (Tilok) di Makassar.

"Kami sampaikan panitia pelaksanaan seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikitpun kasus serupa," kata Paryono di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menegaskan, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Jika terjadi, pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist.

"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," tuturnya.

Sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, lanjutnya, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat. Dalam pelaksanaan SKD, peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV.

Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS. Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.

Kasus perjokian pada pelaksanaan SKD CPNS 2019 ditemukan di salah satu lokasi di Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News