Inilah Jenis Sanksi untuk Peserta SKD CPNS yang Menyewa Joki

Inilah Jenis Sanksi untuk Peserta SKD CPNS yang Menyewa Joki
Pelaksanaan SKD CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami mengingatkan bahwa cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair," ujarnya.

"Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS. Sebelum memasuki area pelaksaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, jam tangan," sambungnya. (esy/jpnn)

Kasus perjokian pada pelaksanaan SKD CPNS 2019 ditemukan di salah satu lokasi di Makassar.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News