Inilah Kelemahan UU Antiteror Sekarang Menurut Polri

Inilah Kelemahan UU Antiteror Sekarang Menurut Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, revisi Undang-undang Antiteror harus segera disahkan. Pasalnya ada sejumlah kelemahan yang tak sesuai dengan keadaan saat ini.

Menurut Setyo, UU yang ada saat ini menghambat polisi untuk bergerak jika pelaku sudah terbukti sebagai pelaku terorisme.

"Kewenangan mencegah pelaku dalam aksi sangat lemah," ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (23/5).

Setyo lantas mengungkapkan, RUU 15 Tahun 2003 tentang terorisme pertama diajukan sejak terjadinya bom Thamrin, tetapi hingga kini belum juga disahkan.

Dia berharap, RUU yang terbaru dapat memberikan wewenang lebih pada Polri untuk melakukan fungsi pencegahan. "Penanganan terpadu dan efektif butuh payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, ada beberapa materi perdebatan yakni Pasal 1 Ayat 1 tentang definisi giat terorisme. Lalu, Pasal 25 Ayat 2 tentang perpanjangan penahanan untuk terduga teroris. Kemudian Pasal 31 Ayat 1 B tentang penyadapan terhadap terduga teroris.

“Kemudian, pembahasan ujaran kebencian juga perlu dimasukkan untuk memperkuat UU ITE," tandas dia. (mg1/jpnn)

 


Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, revisi Undang-undang Antiteror harus segera disahkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News