Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?

Inilah Parpol yang Sudah Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, Siapa yang Belum?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah partai politik yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah partai politik yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan baru sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

"(Parpol tersebut) yang sudah membuat RKDK di bank nasional," ujar Idham dalam acara uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5).

Dia mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye.

"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," ujar Idham Holik.

Idham menyebut bahwa KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN. maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.

Menurutnya, pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye.

Pasalnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Bagi ibu, bapak, narahubung, ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK," pesan Idham.

Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujarnya. (antara/jpnn)


KPU mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News