Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!

Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
7.    Semua pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing difasilitasi oleh pemerintah kota Tarakan dan aparat;

8.    Diharapkan pemerintah kota Tarakan dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur membantu kerugian-kerugian materiil dan immateriil yang dialami semua korban dari kedua belah pihak;

9.    Apabila setelah pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dilanggar, maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.    Mensosialisasika n hasil pernyataan kesepakatan damai ini kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan terutama warga kedua belah pihak.

Pernyataan kesepakatan damai kedua Tarakan

1.    Nama; AP. Abdul Wahab (45), warga Kelurahan Kampung Satu Skip RT.13  RW.02 No.24, atas nama keluarga almarhum Abdullah bin H.Salim yang meninggal dunia pada Minggu 26 September 2010, pukul 23.30 wita di kelurahan Juata permai disebut sebagai pihak pertama.

TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1.    Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News