Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB

Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
2. Sudding (55), warga Kelurahan Juata Kerikil selaku paman atau wakil keluarga yang diduga terlibat pertikaian di kelurahan Juata Permai disebut sebagai pihak kedua. Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan kesepakatan perdamaian ketiga Tarakan:
1. H Abdul Wahab (65), suku Tidung, alamat Jl.KH Agus Salim Selumit sebagai pihak pertama
2. H. Sani (65), suku Bugis, alamat Jl.Gajah Mada Simpang Tiga sebaai pihak kedua.
Para pihak
a. Bersepakat untuk saling bekerjasama memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?