Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB

Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
b. Bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan bila terjadi kesalahpahaman dan jika tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaikan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hokum yang berwenang
c. Bilamana kesepakatan ini dilanggar, maka masing-masing pihak bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Radar Tarakan/JPNN)
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi