Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
b. Bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan bila terjadi kesalahpahaman dan jika tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaikan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hokum yang berwenang
c. Bilamana kesepakatan ini dilanggar, maka masing-masing pihak bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Radar Tarakan/JPNN)
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO