Rudy Arifin: Proyek Sesuai Aturan
Kamis, 30 September 2010 – 09:07 WIB
BANJARMASIN -- Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung direspon Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin. Pria kalem yang sudah dua kali memenangi pemilukada itu membantah dirinya bersalah. Dalam keterangan pers kemarin, dia membeberkan proyek yang ditanganinya sewaktu masih Bupati Kabupaten Banjar itu. Tersangka kasus korupsi pembebasan tanah Pabrik Kertas Martapura itu tampak tenang.
Usai acara Musrenbang, kemarin, Rudy menyatakan bahwa apa yang dilakukannya sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan aturan. “Saya sebagai ketua panitia sudah melakukan sesuai aturan,” katanya.
Baca Juga:
Dijelaskan, pada saat ada keputusan tentang ganti rugi lahan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pendidikan Lemhanas. “Ketika terjadi saya sedang ikut Lemhanas di Jakarta, jadi ketika pulang kesepakatan sudah terjadi dan saya tinggal menganggarkan di APBD. Karena dana tidak cukup maka dianggarkan di APBD selama 2 tahun anggaran,” imbuhnya.
Menurutnya, jika memang ketentuan menyebutkan tidak ada kewajiban membayar ganti rugi maka Rudy pun menyatakan tidak akan memutuskan untuk mengganti biaya.
Ditegaskan, ketentuan harus mengganti Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan Kepres 55 Tahun 1993, yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
BANJARMASIN -- Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung direspon Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin. Pria kalem yang sudah dua kali memenangi
BERITA TERKAIT
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- Belasan Rumah di Natuna Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang