Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 2. Memahami bahwa apa yang telah terjadi adalah murni persoalan tindak pidana dan merupakan persoalan individu, bukan persoalan kelompok/suku/agama; 5. Menghormati tradisi dan adat istiadat yang berlaku sebagai upaya meningkatkan dan mempererat tali silaturahim dan persaudaraan sebagai warga Kota Tarakan sesuai dengan kata pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung;
1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi kelanjutan pembangunan kota tarakan khususnya dan kalimantan timur pada umumnya;
Baca Juga:
3. Menye rahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Bersepakat melaksanakan pembubaran konsentrasi massa yang ada di semua tempat sekaligus melarang, mencegah, membawa, menggunakan senjata tajam, senjata lainnya di tempat-tempat umum sesuai perundang-undangan yang berlaku;
Baca Juga:
6. Masyarakat yang berasal dari luar kota Tarakan dari kedua belah pihak yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam;
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya