Inilah Pokok Laporan Denny Indrayana, jika Dikabulkan MKMK, 7 November Heboh

Inilah Pokok Laporan Denny Indrayana, jika Dikabulkan MKMK, 7 November Heboh
Prof Denny Indrayana. Foto: Tangkapan Layar akun Denny Indrayana di TikTok

jpnn.com - JAKARTA - Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa ulang Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Diketahui, Denny Indrayana merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Hakim yang mulia, mohon berkenan untuk memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut,” kata Denny saat mengikuti sidang pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara daring di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10).

Denny Indrayana menginginkan agar pemeriksaan ulang dilakukan dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam hal ini, tanpa kehadiran hakim terlapor Anwar Usman.

Dia mengatakan, MKMK harus dianggap sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar, bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi etis.

Dalam pokok laporan, Denny menyatakan putusan tentang batas usia calon presiden/wakil presiden tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pemeriksaan kembali Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Denny Indrayana juga berharap agar laporan dari dirinya dapat diterima seluruhnya.

Berikut ini pokok laporan Denny Indrayana ke MKMK terkait nasib Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News