Inilah Pokok Laporan Denny Indrayana, jika Dikabulkan MKMK, 7 November Heboh
Di tengah persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang mengungkapkan keinginannya agar pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya, karena laporan tersebut sudah cukup lama dibacakan.
“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkap Jimly.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Putusan MK dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan capres-cawapres.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10). (antara/jpnn)
Berikut ini pokok laporan Denny Indrayana ke MKMK terkait nasib Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres Prabowo.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar